TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakakan meski penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, menolak hadir dalam rekonstruksi kasusnya, secara hukum reka ulang itu tetap bisa dinyatakan sah. Namun dia menyayangkan jika Novel selaku pihak terkait tidak hadir.
"Karena nantinya semua keterangan yang digunakan hanya oleh saksi," kata Prasetyo, saat dihubungi Tempo, Ahad, 3 Mei 2015. "Novel tidak bisa membantah keterangan dari saksi, karena dia tidak sebagai tokoh utama dalam rekonstruksi."
Prasetyo menyayangkan ketidaksediaan Novel dalam rekonstruksi yang dilakukan di Bengkulu kemarin. Padahal, jika dia ikut meski belum di-BAP, Novel bisa mematahkan semua kesaksian dan bisa menggugurkan kasusnya.
"Jadi kalau seperti ini kan nantinya malah merugikan dia sendiri, harus dilakukan rekonstruksi ulang," ujarnya. "Dan bisa meringankan kasus dan hukuman dia."
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet
pada 2004. Saat itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.
REZA ADITYA