TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji sependapat dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang akan memberi bantuan hukum kepada bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Menurut Indriyanto, KPK selama ini sudah memberikan hak hukum kepada Jero.
"Saya sependapat dengan Pak JK. KPK sudah memberikan hak-hak hukum sepenuhnya kepada JW," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Rabu, 16 Mei 2015. Hak-hak itu di antaranya pengajuan praperadilan dan pendampingan kuasa hukum.
Dia pun meminta Jero mengikuti proses hukum yang ada. "Semuanya akan teruji di pengadilan," tutur Indriyanto.
KPK menjebloskan Jero Wacik ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pada Selasa, 6 Mei 2015. Jero merasa KPK tak adil dalam memperlakukannya.
Jero sebelumnya sudah mengajukan agar tidak ditahan. Namun permohonannya itu tak digubris penyidik KPK. Dia akhirnya meminta pertolongan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan Presiden Joko Widodo untuk membebaskannya. Jusuf Kalla pun menyatakan siap memberi bantuan kepada Jero. Namun bentuk bantuannya tak disebutkan secara jelas.
LINDA TRIANITA