TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang dimohon bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin memasuki tahap akhir. Hari ini, 12 Mei 2015, hakim tunggal pengadilan Yuningtyas Upiek Kartikawati akan memutus nasib penetapan Ilham sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Ilham, Nasirudin Pasigai, optimistis hakim akan mengabulkan gugatannya dalam sidang yang akan berlangsung pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Diamati dari sisi hukum, semua permohonan kami dapat dibuktikan," kata Nasirudin saat dihubungi Tempo.
Nasirudin meminta hakim berani mengambil keputusan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Menurut dia, dalam sidang jelas terbukti bahwa unsur penyalahgunaan wewenang dan menyebabkan kerugian negara yang dituduhkan kepada kliennya tak terbukti.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengolahan air minum oleh PDAM Makassar. Penyidik KPK menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa LHP BPK, negara merugi Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. Ilham dituduh telah menyalahgunakan wewenang sebagai wali kota dengan menunjuk PT Traya Tirta tanpa melalui proses tender.
Tapi, ujar Nasirudin, kerja sama antara perusahaan daerah dan PT Traya Tirta itu adalah investasi, dan bukan pengadaan barang dan jasa, sehingga tak perlu melalui proses tender. Dalam perjanjian kerja sama kedua pihak pun telah disebutkan bahwa bila ada masalah yang muncul di kemudian hari, penyelesaian dilakukan dengan cara perdata.
Nasirudin juga menggugat KPK karena menetapkan status tersangka atas kliennya sebelum masuk proses penyidikan. "Harusnya setelah penyelidikan, naik ke tingkat penyidikan, baru akhirnya ada penetapan tersangka," ucapnya. "KPK malah melakukan sebaliknya."
Sebelumnya, beberapa tersangka korupsi juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK. Gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan hakim, sementara gugatan Sutan Bhatoegana dan Jero Wacik ditolak.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA