TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sementara Johan Budi menyatakan, lembaganya telah salah memahami soal sidang praperadilan saat ini, terutama pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek. Hal ini menyebabkan Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan gugatan penetapan tersangka mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
"Ini akan jadi catatan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," kata Johan Budi, Selasa, 12 Mei 2015.
Ia menyatakan, KPK berasumsi Praperadilan adalah proses sidang yang tak membahas soal substansi perkara. Sehingga permintaan soal penjabaran barang bukti secara detil oleh hakim tak diusahakan dengan maksimal oleh Biro Hukum. Hal ini bukan berarti KPK tak memiliki barang bukti asli.
"Ketika hakim bertanya bukti, kami jawabnya ada di Kantor. Ternyata dalam putusannya hakim mempermasalahkan substansi perkara," kata Johan.
KPK tak mengira persoalan barang bukti yang tak dibawa ke sidang menjadi alasan Yuningtyas mengabulkan gugatan Ilham. KPK menerima putusan praperadilan dan menjadikannya bahan evaluasi sehingga tak salah persepsi soal materi sidang tersebut.
KPK sendiri tengah menggodok langkah hukum untuk menanggapi putusan pembatalan penetapan tersangka Ilham. KPK masih memikirkan kemungkinan untuk mengajukan kasasi dan peninjauan kembali atas putusan Yuningtyas.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan soal kemungkinan menetapkan kembali Ilham sebagai tersangka kasus pengolahan air PDAM Makassar. KPK akan mencabut penetapan tersangka yang lama dan mengeluarkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan atas kasus korupsi senilai Rp 38 miliar tersebut.
"Kami tunggu penjelasan Biro Hukum," kata Johan.
FRANSISCO ROSARIANS