TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri rekam jejak calon anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK. Dari 12 nama yang beredar, terdapat tiga nama yang dianggap tak layak menjadi anggota Pansel.
"Kami tidak bisa sebutkan, tapi nanti kami akan laporkan langsung ke presiden" kata aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, di gedung KPK, Senin, 18 Mei 2015.
Dua belas nama yang dikabarkan menjadi masuk dalam daftar calon anggota Pansel adalah Saldi Isra (akademikus), Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pusat Kajian Antikorupsi), Jimly Asshidiqie (mantan hakim konstitusi), Tumpak Panggabean Hatorangan (mantan pemimpin KPK), Refly Harun (praktisi hukum), Erry Riyana Hardjapamekas (mantan pemimpin KPK), Oegroseno (mantan Wakil Kepala Polri), Romli Atmasasmita (akademikus), Margarito Kamis (akademikus), Chairul Huda (akademikus), Imam Prasodjo (akademikus), dan Abdullah Hehamahua (mantan penasihat KPK).
Dari dua belas nama itu, tiga di antaranya menjadi sorotan publik, yakni Romli, Margarito Kamis, dan Chaerul Huda. Mereka pernah menjadi saksi ahli Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan KPK. Saat itu Budi menggugat praperadilan lembaga antirasuah atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Julius meminta proses seleksi calon anggota Pansel Pimpinan KPK terbuka dan obyektif. "Proses ini sangat penting," ujar aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu.
LINDA TRIANITA | MUHAMAD FAISAL