TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Bareskrim Mabes Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan gelar perkara kasus dugaan suap Komisaris Jenderal Budi Gunawan bukanlah prioritas bagi Bareskrim Mabes Polri."Nggaklah (bukan prioritas). Itu biasa saja, jalan saja,"ujar Budi Waseso saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 19 Mei 2015.
Mabes Polri sebelumnya menjanjikan gelar perkara terbuka untuk kasus dugaan gratifikasi Budi Gunawan. Budi Gunawan menjadi sorotan ketika ia dijadikan tersangka suap oleh KPK ketika ia masih menjadi Kabiro Pembinaan Karir Polri 2006-2010. Namun, hingga kini belum ada informasi menegenai gelar perkara selain gelar internal pada April lalu.
Gelar perkara direncanakan berlangsung di Mabes Polri karena kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Bareskrim Polri oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, KPK melakukan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung pasca Budi memenangkan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Budi tidak merinci mengapa gelar perkara Budi tidak menjadi prioritas Bareskrim. Tapi, ia menjelaskan dalam kasus Budi Gunawan, Polri hanya tinggal melanjutkan temuan dari KPK dan Kejaksaan Agung. "Kami terima temuan dari KPK dan Kejaksaan lalu kita tangani. Udah gitu aja,"ujar Budi.
Polri, kata Budi, tidak menutup kemungkinan kembali melakukan gelar perkara. Tapi, ia tidak merinci kapal gelar perkara dilakukan. "Mau diselesaikan tuntas. Harus dibuka semuanya dengan bukti-bukti yang ada dari KPK, saksi ahli , dan Kejaksaan Agung,"ujar Budi.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak berpendapat gelar perkara BG tak perlu dilakukan lagi. Pasalnya, bukti-bukti yang ada tak kuat. "Menurut saya tak layak dinaikkan ke penyidikan. Di praperadilan juga sudah dinyatakan tak sah. Tapi, komitmen dan putusan kan ada di tangan atasan saya,"ujar Victor mengakhiri.
ISTMAN MP