TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan lembaga penegak hukum menerbitkan kembali surat perintah penyidikan yang dibatalkan putusan praperadilan.
Menurut Johan, putusan MK itu bakal menjadi dasar bagi KPK untuk menetapkan kembali bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pada halaman 106 putusan MK, Johan menjelaskan, disebutkan penegak hukum bisa menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik). “Jadi masih ada peluang bagi kami untuk mengusut kasus tersebut," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 Mei 2015.
Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang obyek praperadilan. Mahkamah menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai obyek praperadilan. Putusan ini yang akhirnya membebaskan Ilham.
Gara-gara Ilham bebas, KPK bakal lebih serius menghadapi sidang praperadilan. Johan mengatakan lembaganya sudah punya trik untuk menghadapi kemungkinan rentetan gugatan praperadilan. Namun dia masih merahasiakan trik itu karena ada kekhawatiran KPK malah gagal mengembangkan kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Hakim menginginkan KPK menunjukkan bukti-bukti penetapan tersangka. Nah, ini yang menjadi pemikiran baru. Tentunya KPK punya cara menunjukkan bukti itu tanpa harus mengorbankan pengusutan perkara," ujar Johan.
Ilham sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Penyidik KPK menyatakan, berdasarkan alat bukti berupa LHP BPK, ada indikasi negara rugi Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta.
Namun, pada 12 Mei 2015, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kertawati, membebaskan Ilham dari status tersangka karena menilai KPK tak bisa memperlihatkan bukti dugaan korupsi Ilham dalam sidang praperadilan. Hingga kini KPK belum menerima salinan putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
MUHAMAD RIZKI