TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama menanggapi santai pernyataan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Abraham Lunggana yang memintanya mengundurkan diri sebelum dimakzulkan Dewan melalui hak menyatakan pendapat (HMP).
Menurut Ahok, lebih baik politikus Partai Persatuan Pembangunan itu berkonsentrasi dengan kasus yang tengah dihadapinya. "Daripada Bareskrim repot-repot memanggil Pak Lulung, alangkah lebih baiknya dia mengurungkan diri, menyerahkan diri untuk dipenjara," ujarnya di Balai Kota, Kamis, 4 Juni 2015.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim) telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Solaeman, dua pejabat Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014. Polisi telah memeriksa Lulung sebagai saksi dalam kasus ini.
Menurut Ahok, langkah itu lebih baik dibanding polisi harus bersusah payah mencari Lulung untuk dimintai keterangan. Selain itu, jika Lulung mengurungkan diri di dalam penjara, polisi, ucap Ahok, tak perlu repot-repot lagi mencari barang bukti.
Sebelumnya, Lulung menyarankan Ahok mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI sebelum dimakzulkan melalui HMP oleh Dewan.
Perseteruan Lulung dengan Ahok dimulai saat Ahok menyerahkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bukan kesepakatan antara Dewan dan Pemprov DKI. Dewan yang tak terima atas sikap Ahok itu menggalang hak angket.
Ahok, yang merasa APBD yang disetujui Dewan sarat dengan dugaan korupsi, lantas melaporkan adanya program fiktif, termasuk pengadaan UPS dalam APBD tahun sebelumnya. Saat ini Bareskrim tengah menyelidiki peran Lulung dalam program pengadaan UPS tersebut.
GANGSAR PARIKESIT