TEMPO.CO, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya yang juga Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana mewacanakan agar partai-partai lain secara musyawarah mufakat menyetujui pencalonan Tri Rismaharini sebagai wali kota tanpa menggelar pemilihan umum kepada daerah (pilkada).
Risma yang kemungkinan akan kembali berpasangan dengan Wisnu diharapkan menjadi calon tunggal sehingga biaya pilkada Rp 89 miliar dapat dihemat. Wisnu pun telah bermanuver dengan melobi ketua-ketua partai di rumah dinas wakil wali kota pada Selasa malam, 16 Juni 2015.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Robiyan Arifin mengatakan sesuai Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah, setiap pilkada minimal harus diikuti dua pasangan calon. Jika sampai tenggat pendaftaran hanya ada pasangan Risma dan Wisnu, pihaknya akan memperpanjang lagi. "Menurut peraturan harus dua pasangan calon. Jika tidak ada, kami perpanjang lagi waktu pendaftarannya tiga hari,” kata Robiyan, Rabu, 17 Juni 2015.
Sesuai keputusan KPU Kota Surabaya tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan wali kota Surabaya tahun 2015, masa pendaftaran pasangan calon dibuka pada 26 Juni-28 Juni 2015. “Bila ditambah tiga hari berarti dari 29, 30, dan tanggal 1 Juli,” kata dia.
Namun, apabila selama masa perpanjangan pendaftaran itu tetap belum ada tanda-tanda pasangan calon lain, maka dia akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk meminta rekomendasi dan solusi. “Barangkali KPU pusat dapat fatwa dari Mahkamah Konstitusi untuk masalah ini,” kata dia.
Menurut Robiyan, KPU hanya menjalankan peraturan sehingga apabila ada permasalahan di bawah dikembalikan lagi ke atasannya. “Undang-undang itu dibuat oleh DPR, KPU hanya menjalankan," katanya.
Dorongan agar pilkada Surabaya menggunakan musyawarah mufakat itu terbaca saat Wisnu mengumpulkan pimpinan partai politik di rumah dinasnya. Wacana itu akan diajukan oleh pimpinan partai politik ke dewan pimpinan pusat masing-masing.
MOHAMMAD SYARRAFAH