TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan telah menyiapkan bukti baru untuk melawan gugatan Ilham Arief Sirajuddin. "Kami yakin gugatan tersangka akan ditolak," ucap Priharsa, Rabu, 17 Juni 2015.
Ilham menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. Priharsa menolak membeberkan bukti tersebut. Menurut dia, pihaknya akan membawa bukti itu untuk kepentingan persidangan praperadilan demi menguatkan hasil penyidikan KPK agar tak dimentahkan lagi oleh hakim praperadilan.
Priharsa tidak mempermasalahkan gugatan praperadilan itu karena merupakan hak tersangka. Dia berujar, selama ini, tim penyidik KPK telah menangani kasus itu sesuai dengan mekanisme yang ada. "Kami sudah siap menghadapi gugatan itu," tuturnya.
Tim hukum Ilham kemarin mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/PEN.PRAP/2015/PN.JKT.SEL. Mereka menilai penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada.
KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka pada Rabu, 10 Juni 2015. Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Ilham yang pertama dalam kasus yang sama digugurkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap tidak berdasarkan pada hukum.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Hengky ditetapkan pada 7 Mei 2014. Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara atas kerja sama itu. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.
Pengacara Ilham, Alias Ismail, menuturkan dalil-dalil hukum yang menjadi pertimbangannya mengajukan praperadilan masih sama dengan gugatan praperadilan yang pertama. "Karena kasusnya sama, pertimbangan kami masih seperti yang lalu," katanya.
AKBAR HADI