TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Morotai Rusli Sibua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyuapan hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Rusli diduga memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Akil agar memenangi sengketa pemilihan kepala daerah di Morotai pada 2011 yang ditangani MK. "Penyidik telah menemukan dua bukti permulaan," kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat, 26 Juni 2015.
Ia menyatakan penetapan Rusli berawal dari putusan yang dijatuhkan hakim kepada Akil. Penyidik telah melakukan pengembangan dan mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 25 Juni 2015. Meski demikian, KPK belum menetapkan Wakil Bupati Weni Paraisu, yang bersama Rusli dimenangkan MK dengan membatalkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Morotai, sebagai tersangka.
Dalam persidangan Akil, Rusli disebut memberikan suap Rp 2, 98 miliar dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan untuk memuluskan kemenangan perkara. Akil disebut meminta Rusli mengirimkan suap ke CV Ratu Samagat dengan catatan sebagai biaya angkutan kelapa sawit. Suap digelontorkan dua tahap, yaitu Rp 1 miliar pada 16 Juni dan Rp 1,98 tanggal 20 Juni 2011.
Dalam persidangan, Rusli mengklaim tak pernah memberikan suap sepeser pun kepada Akil. Ia juga membantah melakukan suap berdasarkan perintah kuasa hukumnya, yaitu Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
FRANSISCO ROSARIANS