TEMPO.CO, Jambi - Bupati Tebo, Provinsi Jambi, Sukandar dilaporkan ke Kejaksaan Agung oleh warga Desa Muaro Sekalo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. Sukandar dituding menjual lahan milik warga seluas 3.000 hektare kepada pengusaha perkebunan kelapa sawit sekaligus Direktur PT Panca Bara Mandiri, Setiawan Khoe, senilai Rp 3,7 miliar.
"Saya langsung mewakili warga Desa Muaro Sekalo melaporkan ke penyidik Kejaksaan Agung akhir Februari 2015,” kata Kepala Desa Muaro Sekalo M. Ali Aziz kepada Tempo, Minggu, 28 Juni 2015.
Menurut Ali, lahan 3.000 hektare itu terdiri atas permukiman penduduk sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen merupakan kawasan perkebunan dan hutan milik warga Desa Muaro Sekalo.
Penjualan dilakukan Sukandar pada 3 Agustus 2011 atau saat baru terpilih sebagai bupati dan belum dilantik. Pelantikan Sukandar dilaksanakan pada 28 Agustus 2011.
Sukandar dan Setiawan Khoe membuat surat perjanjian kesepakatan kerja sama guna melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Tebo. Meski dibuat di kertas bermeterai, perjanjian itu tidak menggunakan cap Pemerintah Kabupaten Tebo.
M. Ali Aziz mengakui ikut membubuhkan tanda tangan sebagai saksi perjanjian itu. Ada pula saksi lain, yakni keponakan Sukandar bernama Agus Robianto, yang saat ini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, dan saudara ipar Sukandar, Triman.
Awalnya, Sukandar menjanjikan kepada Setiawan Khoe akan memberikan lahan 3.000 hektare dalam kawasan hutan produksi yang berada di wilayah Desa Muaro Sekalo. Namun, akibat sulitnya mengubah status hutan dan mendapat izin dari Kementerian Kehutanan, akhirnya dialihkan ke lahan lain yang merupakan milik warga.
M. Ali Aziz menjelaskan, terjadi tumpang-tindih dalam penguasaan lahan itu. Sebelumnya sudah diterbitkan izin lain oleh Pemerintah Kabupaten Tebo kepada PT ASWI, yang bergerak di bidang pertambangan batu bara.
Akibatnya, Setiawan Khoe, yang merasa sudah memberi uang dengan bukti transfer ke rekening Sukandar dan kuitansi, terpaksa menjadi subkontraktor PT ASWI dan ikut mengolah tambang batu bara.
M. Ali Aziz menuturkan, selain merugikan warga, Sukandar diduga menyalahgunakan wewenangnya serta menerima gratifikasi. Ali beserta beberapa warga lain sedikitnya sudah empat kali datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan. Begitu juga Sukandar sebagai terlapor. Namun penyidikan di Kejaksaan Agung terhenti.
Menggandeng lembaga swadaya Masyarakat Gerakan Keadilan Masyarakat Jambi yang dikoordinasi Febry Timoer, pada 15 Juni lalu, sekitar 40 warga Desa Muaro Sekalo melakukan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung di Jakarta. Mereka mendesak penyidik meneruskan pengusutan kasus tersebut. Mereka juga meminta Kejaksaan menahan Sukandar dan mendesak satuan tugas di Kejaksaan Agung yang menangani kasus itu dibubarkan. Sebab, meski beberapa kali datang ke lokasi, mereka tidak membuahkan hasil.
Sukandar tidak bisa memberikan konfirmasi saat dihubungi Tempo melalui telepon selulernya. Dia beralasan sedang membuka sebuah acara di Muaro Tebo, ibu kota Kabupaten Tebo. "Nanti saya hubungi kembali, ya, setelah acara selesai," ujarnya kepada Tempo.
Namun janji Sukandar itu tak ditepati. Beberapa kali dihubungi kembali oleh Tempo, baik lewat telepon maupun pesan pendek, tak ada jawaban dari Sukandar.
SYAIPUL BAKHORI