TEMPO.CO, MEDAN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruangan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Medan di Jalan Bunga Raya Medan. Ini setelah tim komisi antirasuah itu menangkap Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan terkait kasus penyuapan.
Pantauan Tempo, ruangan pertama yang disegel adalah ruang kerja Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro di lantai II. Selembar segel KPK ditempel tepat di pintu masuk ruangan kerja Tripeni.
Ruangan lainnya yang disegel ada di lantai I yaitu ruang kerja Sub Panitera Perkara Ratna Rosdiana. Di ruangan ini segel KPK ditandatangani penyidik KPK bernama H.N Christian. Dihalaman PTUN Medan, sebuah mobil Toyota Fortuner hitam BK 268 WZ juga diberi segel KPK
Penyidik KPK mencokok Tripeni bersama dua hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti Syamsir Yusfan, serta pengacara bernama Gerry. Gerry disebut-sebut dari OC Kaligis Law Firm. Mereka ditangkap setelah tim komisi antirasuah menciduk pengacara yang bertemu hakim itu di sebuah mal di Medan, siang ini.
Penyidik komisi anti rasuah menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro bersama pengacara dari Jakarta dan beberapa pejabat struktural PTUN Medan. 5 penyidik KPK sekitar pukul 15.30 WIB kembali mendatangi Gedung PTUN.
SAHAT SIMATUPANG