TEMPO.CO, Makassar - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat kembali merampungkan berkas kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang menjerat Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif. Rencananya, berkas kasus Abraham akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Senin, 13 Juli.
"Berdasarkan laporan penyidik, berkas kasus itu telah dirampungkan. Karena itu, bila tidak ada halangan, berkas kasus AS rencananya kembali dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada 13 Juli," kata juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Minggu, 12 Juli 2015. Pelimpahan itu adalah yang ketiga kalinya dilakukan Korps Bhayangkara, setelah dua kali berkasnya ditolak.
Barung enggan berkomentar lebih jauh ihwal teknis dan materi berkas kasus yang dirampungkan tersebut. Ia bahkan tidak menjawab ketika ditanya perihal jumlah tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Namun sebelumnya Barung menegaskan bahwa jumlah tersangka kasus itu masih dua orang, yakni Abraham dan Feriyani. Informasi perihal penetapan tersangka baru dibantahnya.
Kabar munculnya tersangka baru dalam kasus itu sendiri disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso beberapa waktu lalu. Hanya, Budi juga tidak menyampaikan identitas tersangka baru yang dimaksud. Namun tersangka baru itu disebutnya berperan membantu mengurus pemalsuan dokumen kependudukan.
Pernyataan Budi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan penegak hukum di Sulawesi Selatan. Polda dan Kejaksaan Tinggi kompak menyebut belum ada tersangka baru. Asisten Pidana Umum Kejati Sulawesi Selatan dan Barat Muhammad Yusuf mengungkapkan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ihwal penetapan tersangka baru beberapa waktu lalu.
Koordinator tim advokasi Abraham Samad di Sulawesi Selatan, Adnan Buyung Azis, mengatakan belum ada perkembangan baru dalam pengusutan kasus yang menjerat Abraham. Bila pun berkas kasus kliennya itu kembali dilimpahkan ke Kejaksaan, belum pasti dinyatakan lengkap. "Kita tunggu saja. Toh, seusai diteliti belum pasti lengkap," ujarnya.
TRI YARI KURNIAWAN