TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengatakan anak buahnya, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, berkali-kali dihubungi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Syamsir Yusfan. Menurut O.C. Kaligis, Syamsir meminta uang tunjangan hari raya. "Panitera menelepon terus-menerus, menyuruh datang bawa THR," kata O.C. Kaligis di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 15 Juli 2015.
OC Kaligis mengklaim, saat tahu Gerry dihubungi Syamsir, dia langsung melarang anak buahnya itu berangkat ke Medan. "Anak buah saya dibujuk, dan saya sudah melarang," ujarnya.
OC Kaligis, Gerry, dan Syamsir kini berstatus tersangka dugaan penyuapan. Selain tiga orang itu, dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting menjadi tersangka kasus yang sama. OC . Kaligis menyebutkan para hakim belum tentu terlibat dalam perkara penyuapan itu. "Tidak, hakimnya belum tentu," ujarnya.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan masih akan ada orang lain yang dijadikan tersangka kasus penyuapan di PTUN Medan ini. "Kasus ini belum berhenti. Kami masih akan mencari pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Sejauh nanti ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, orang itu akan menjadi tersangka," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 Juli 2015.
MUHAMAD RIZKI
Baca juga:
Ribut Polisi Vs KY, Buya Syafii: Negara Gali Kubur Sendiri!
Budi Waseso Dinilai Sudutkan Syafii, Muhammadiyah Dihina?