TEMPO.CO, Makassar - Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat, Muhammad Yusuf, menegaskan berkas tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, masih diperiksa dengan intensif.
"Kami upayakan Jumat ini sudah bisa dirilis hasil penelitian berkasnya," kata Yusuf, Selasa, 21 Juli 2015.
Yusuf mengatakan tidak bisa cepat meneliti berkas itu. Selain karena membutuhkan kecermatan, berkas tersebut juga baru diserahkan penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat di hari kerja terakhir menjelang cuti Lebaran.
Penelitian berkas ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulsel. Yusuf mengatakan tim jaksa peneliti akan mengkaji sejauh mana kelengkapan berkas perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat itu. Menurut dia, penelitian berkas akan mengarah kepada petunjuk yang sebelumnya telah direkomendasikan ke penyidik.
Yusuf mengatakan bila hal itu belum terpenuhi polisi, maka jaksa akan kembali mengembalikan berkas itu ke kepolisian. Yusuf enggan berspekulasi apakah berkas Abraham telah layak diajukan ke pengadilan.
Yusuf menjamin akan bersikap independen dan profesional dalam mengkaji berkas Abraham. Dia menuturkan dalam menangani kasus itu pihaknya tetap mengacu kepada asas hukum praduga tak bersalah.
Selain berkas Abraham, jaksa peneliti juga mengkaji berkas tersangka lain, yakni Feriyani Lim. Keduanya dijerat Pasal 263 ayat 1 joncto Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang pemalsuan.
AKBAR HADI