TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan pemberian sanksi pada Bupati Tolikara, Usman Wanembe. Alasanya, ia lalai menjaga keamanan warganya. "Menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, itu adalah tanggung jawab Bupati," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo di Gedung Kemendagri, Rabu, 22 Juli 2015.
Meskipun diatur dalam Undang-Undang, Soedarmo mengatakan Peraturan Pemerintah turunan beleid tersebut belum selesai dirancang sehingga aturan teknis terkait dengan sanksi belum ada. Ia mengatakan terjadinya kasus ini bisa menjadi masukan untuk memberlakukan sanksi pencopotan bagi kepala daerah. "Saya setuju di PP nanti sampai pencopotan supaya sense of responsibilty-nya bagus," ujar dia.
Usman, kata Soedarmo merupakan anggota GIDI. Pada Kebaktian Kebangunan Rohani bertaraf Internasional, Usman bertindak sebagai ketua panitia.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masih menelaah aturan pada Undang-Undang yang berkaitan dengan sanksi pada kepala daerah. Menurut dia, posisi Bupati yang juga merupakan ketua panita KKR tak ada kaitannya dengan kisruh ini. "Namun, kemarin bupati juga ikut keliling ke semua masyarakat, menenangkan," katanya.
Penyerangan yang terjadi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri di Tolikara berawal dari protes jemaat GIDI terhadap penyelenggaraan salat Id di lapangan Markas Komando Rayon Militer, Distrik Karubaga, Tolikara. Lapangan tersebut berdekatan dengan permukiman warga, kios, Masjid Baitul Muttaqin, dan gereja. Saat itu jemaat Gidi--jemaat Kristen mayoritas di Tolikara--tengah menyelenggarakan kebaktian kebangunan rohani.
TIKA PRIMANDARI