TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan lembaganya telah menerima laporan harta kekayaan dari para bakal calon kepala daerah. Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan KPK adalah syarat untuk pendaftaran pilkada yang digelar serentak tahun ini.
"Sesuai Undang-Undang Komisi Pemilihan Umum, para calon harus menyerahkan tanda terima LHKPN sehingga KPK mulai membuka loket pendaftaran," kata Adnan di gedung KPK, Kamis, 23 Juli 2015.
KPK membuka loket tersebut sejak Rabu, 22 Juli 2015. Pada hari pertama pendaftaran, kata Adnan, sebanyak 272 bakal calon telah menyampaikan LHKPN dan mendapat tanda terima dari KPK.
Pada hari kedua ini, ratusan orang kembali mendatangi gedung KPK dan terlihat antre untuk mendaftarkan laporan hartanya. Adnan menyebutkan ada 330 orang lagi yang melaporkan kekayaannya hari ini. Loket ini akan ditutup pada 7 Agustus 2015. "Waktunya sangat terbatas sehingga calon yang ingin ikut pilkada harus segera mendaftar."
Pendaftaran bisa dilakukan langsung dengan mendatangi gedung KPK atau melalui pos. Tanda terima, kata Adnan, hanya akan diberikan kepada yang menyampaikan LHKPN secara benar dan dilengkapi seluruh dokumen pendukung sesuai dengan petunjuk pengisian formulir LHKPN.
KPK juga akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang telah mendapat tanda terima LHKPN. Data ini bisa diakses melalui situs resmi KPK mulai besok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tanda terima LHKPN merupakan syarat dalam pendaftaran bakal calon.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA