TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi akan melanjutkan pemeriksaan atas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Rencananya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan hari ini, Jumat 24 Juli 2015.
Gatot sebenarnya baru saja diperiksa pada Rabu kemarin selama 12 jam. "Dalam pemeriksaan sudah disampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada Jumat," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kamis, 23 Juli 2015.
Priharsa mengatakan pemeriksaan terhadap Gatot masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Gatot dimintai keterangan untuk kasus rasuah dengan tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Gerry adalah tersangka dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
KPK juga akan memeriksa Gatot terkait peran istri mudanya, Evy Susanti yang diduga pernah bertemu dengan Kaligis. Keterkaitan antara Evy, Kaligis dan Gatot dalam kasus tersebut akan diselidiki KPK.
Menurut Priharsa, pemanggilan pada Evi juga sudah dilayangkan KPK. Evi dipanggil bersaksi atas kasus yang sama. Pemeriksaan Evi juga dijadwalkan hari ini.
Walau begitu, Priharsa belum menerima konfirmasi kehadiran dari kedua sakai itu. "Saya cek dulu apakah mereka sudah konfirmasi akan hadir," ucap Priharsa.
Keterlibatan Gatot dan Evi diungkap Haerudin Masarro, paman M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka kasus penyuapan itu. Menurut Haerudin, Gerry bercerita soal Evi yang sering menghubunginya untuk menanyakan perkara korupsi bantuan sosial yang diusut Kejaksaan Tinggi Medan.
"Gerry menyebut peran Evi begitu dominan karena menjadi penghubung antara pihak Gatot dan OC Kaligis. Evi juga yang kerap memberi perintah. Ini-itunya ia yang mengatur," ujar Haerudin kepada Tempo.
Haerudin juga bercerita bahwa Gerry tahu Evi sering memberi uang ke OC Kaligis. "Uang itu, menurut Gerry, dari Gatot selaku klien OC Kaligis. Uang beberapa kali dikirim lewat Evi," ujarnya.
Jasa OC Kaligis digunakan oleh bawahan Gatot, Ahmad Fuad Lubis, yang menjabat Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Lewat OC Kaligis, Ahmad Fuad, saat menggugat surat panggilan terhadap dirinya oleh Kejati Medan terkait kasus penyelewengan dana bantuan sosial yang diselidiki Kejaksaan. Gugatan disampaikan ke PTUN Medan karena penyelidikan kasus yang sama sudah diambil alih Kejaksaan Agung.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA