TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan lobi pemerintah Filipina terkait dengan vonis terhadap terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso tak akan mempengaruhi keputusan Indonesia. Nasib Mary tetap akan bergantung pada fakta hukum yang ada.
JK menilai wajar jika pemerintah Filipina turun tangan, bahkan mengunjungi Indonesia. Menurut JK, hampir semua negara yang warganya divonis mati akan melakukan hal serupa. "Sama dengan pemerintah Indonesia, yang selalu melobi negara yang menghukum mati WNI," kata Kalla di kantornya, Kamis, 30 Juli 3015.
Berita Menarik Lainnya
Indonesia-Iran Rancang Kerja Sama Nuklir, Ini Skenarionya
Ini Alasan MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan
Hebat, Pengamen yang Hidup Nomaden Ini Bisa Kuliah di UI
Kalla mengatakan, kepada sejumlah negara, seperti Arab Saudi dan Malaysia, Indonesia juga pernah melakukan hal yang sama. "Tapi yang menentukan adalah keputusan hukum di negeri kita."
Pejabat Departemen Kehakiman Kementerian Luar Negeri Filipina menemui Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis pagi, 30 Juli 2015. Mereka membahas nasib terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Mary Jane divonis mati karena terbukti menyelundupkan 2,6 kilogram heroin ke Yogyakarta pada 2010. Namun, pada saat-saat terakhir menjelang eksekusi, nyawa Mary terselamatkan. Perekrut Mary, Maria Kristina Sergio, ditangkap.
Departemen Kehakiman Filipina mengaku menemukan bukti untuk mendakwa Maria Kristina Sergio dan Julius Lacanilao sebagai perekrut Mary Jane secara ilegal. Keduanya dituduh melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja Migran Filipina tahun 1995.
Sergio dan Lacanilao tidak memegang izin untuk merekrut tenaga kerja migran melalui kode tenaga kerja Filipina.
FAIZ NASHRILLAH