TEMPO.CO, Serang - Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Banten hari ini, Kamis, 30 Juli 2015, mendatangi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta untuk menerima keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.
Salah seorang pejabat Pemerintah Provinsi Banten, Kurdi Matin, menjelaskan, pada Rabu, 29 Juli 2015, pihaknya menerima radiogram nomor T.093/2109/OTDA tertanggal 29 Juli 2015.
Dalam radiogram itu disebutkan ihwal keppres pemberhentian Atut. “Menyusul ditetapkannya keppres tentang pemberhentian Gubernur Banten masa jabatan 2012-2017, sehingga diperlukan rapat konsolidasi penyelenggaraan pemerintahan di provinsi,” ucap Kurdi, Kamis, 30 Juli 2015, menjelaskan isi radiogram itu.
Menurut Kurdi, keppres pemberhentian Atut tidak bersamaan dengan pengangkatan pelaksana tugas Gubernur Banten Rano Karno sebagai Gubernur Banten definitif. "Tentang keppres pengangkatan gubernur definitif masih harus menunggu perkembangan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Sitti Ma'ani Nina membantah pernah mengeluarkan pernyataan terkait dengan rencana pelantikan Rano kembali tertunda lantaran pemerintah pusat keliru menulis nama Gubernur Atut dalam keppres pemberhentiannya. “Itu tidak benar,” tuturnya.
Ma'ani, yang hari ini turut ke Jakarta, mengatakan pengangkatan dan pelantikan Rano bukan wewenang Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Banten, melainkan wewenang pemerintah pusat.
Dia berjanji akan mengumumkan pengangkatan dan pelantikan Rano sebagai Gubernur Banten definitif setelah keppresnya diterima. “Kalau memang sudah kami terima, pasti kami sampaikan,” ujar Nina kepada Tempo.
Adapun Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten Asep Rahmatullah mengaku akan menggelar sidang paripurna terkait dengan pemberhentian Atut. Tahap berikutnya adalah mengajukan nama Rano kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk ditetapkan sebagai gubernur definitif.
“Seperti itu tahapannya. Sekarang kami masih tunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Asep.
WASI’UL ULUM