TEMPO.CO, Padang - Dua pasangan calon Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno-Nasrul Abit dan Muslim Kasim-Fauzi Bahar, belum memenuhi persyaratan pencalonan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat Amnasmen mengatakan sudah memeriksa semua berkas pasangan calon dan sudah dibawa ke sidang pleno. Dari semua berkas itu, masih ada berkas calon yang belum lengkap. "Persyaratan keempat calon masih belum lengkap," ujarnya kepada Tempo, Selasa, 4 Agustus 2015.
Baca Juga:
Irwan Prayitno, misalnya, belum menyerahkan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak. Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2015 itu juga belum menyerahkan surat keputusan menteri yang berwenang menerbitkan pengukuhan gelar profesornya. Nasrul Abit, yang saat ini menjabat Bupati Pesisir Selatan, juga belum menyerahkan surat pengunduran diri dari kepala daerah.
Adapun Muslim Kasim belum melampirkan tanda terima laporan harta kekayaan pejabat negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi serta belum menyerahkan SPTPP lima tahun terakhir. Wakil Gubernur Sumatera Barat periode 2010-2015 ini juga belum melampirkan legalisir ijazah. Sedangkan wakilnya, Fauzi Bahar, belum menyerahkan tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari KPP dan SPTPP lima tahun terakhir.
Dua pasangan calon gubernur tersebut belum memenuhi persyaratan dokumen B.2-KWK parpol terkait dengan surat pernyataan kesepakatan partai politik/gabungan partai politik dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Amnasmen menuturkan sudah mengirim surat ke semua pasangan calon untuk melengkapi berkas. "Kami kasih tenggat waktu hingga 7 Agustus 2015," ucapnya.
Jika tidak bisa melengkapi hingga masa perbaikan, ujar Amnasmen, pencalonan mereka bisa terganggu. Misalnya, bagi calon yang tidak melengkapi lampiran ijazah, gelar pada namanya akan dihapus dalam pencalonan.
Menurut dia, ada beberapa persyaratan yang mengancam pencalonan. Misalnya, surat pemberhentian dari kepala daerah dan tanda terima LHKPN dari KPK.
ANDRI EL FARUQI