TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Tedjo Edhy Purdijatno, mengatakan Presiden Joko Widodo memastikan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait dengan hanya ada satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah agar pelaksanaannya bisa dilakukan secara serentak pada 9 Desember 2015.
Menurut Tedjo, Jokowi masih optimistis akan banyak calon yang mendaftar pada menit-menit terakhir perpanjangan pendaftaran pilkada. "Saya justru mendengar, jelang penutupan pendaftaran, makin banyak partai politik yang mengajukan calonnya," ucapnya di Sekretariat ASEAN, Senin, 10 Agustus 2015.
Tedjo berujar, tidak ada kegentingan yang memaksa sehingga Jokowi harus menerbitkan perpu tersebut. Apalagi masih ada kemungkinan banyak calon kepala daerah yang mendaftarkan diri. "Saya optimistis akan ada perubahan yang sangat signifikan."
Meski demikian, Tedjo mengakui pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan draf perpu tersebut. "Kami siapkan apabila diminta. Tapi, jika tidak, ya kami tidak akan keluarkan," tuturnya.
Berdasarkan data KPU pusat, masih terdapat tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Kota Samarinda, Kalimantan Timur; serta tiga daerah di Jawa Timur, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan.
Sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu, KPU memperpanjang masa pendaftaran di tujuh daerah itu pada 9-11 Agustus 2015. Namun, pada hari pertama perpanjangan masa pendaftaran kemarin, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
REZA ADITYA