TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara Victor Antonius menyatakan tim penyidik tak jadi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Menurut Victor, timnya sedang fokus di lapangan untuk menelusuri penerima dana bantuan di Medan.
"Belum. Nanti minggu depan," ujar Victor melalui pesan singkat, Selasa, 18 Agustus 2015. Kejaksaan awalnya menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara itu pada Kamis, 13 Agustus 2015, tapi Gatot mengaku belum siap. Karena itu, tim penyidik Kejaksaan menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot, Selasa ini.
Berita Menarik: Tak Cuma JK, Ahok pun Tak Hormat Bendera: Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan tim penyidik mulai hari ini hingga tiga hari ke depan berada di Medan. Menurut dia, penyidik koordinasi dengan perwakilan Badan Pemeriksa Sumatera Utara. "Kemudian jika diperlukan, akan juga melakukan geledah dan sita pada satker/SKPD, para penerima hibah dan bansos," ujar Tony.
Menurut Tony, penyidik akan mencurahkan segala kemampuannya untuk mengumpulkan bukti. "Penyidik akan all-out mengumpulkan alat bukti sebanyak banyaknya sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini," ujar Tony.
Baca Juga: Kasus Bansos, Jaksa Mau Habis-habisan Hadapi Gubernur Gatot
Jangan Lewatkan: Mengintip Fasilitas Rp 18 Triliun di Tambang 'Rahasia' Freeport
Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumatera Utara. Mereka di antaranya Wakil Gubernur Tengku Erri Nuradi, mantan Sekretaris Pemprov Sumut, Hasban Ritonga, Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis, dan mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian. Keterangan para saksi akan menunjukkan bagaimana proses dana bansos yang diduga kuat terjadi tindak pidana korupsi.
Perkara dugaan korupsi dana bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan menggugat Kejati ke PTUN, lantaran kasus ini juga ditangani Kejaksaan Agung. Gugatan itu atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut terkait kasus dugaan korupsi dana bansos itu. Putusan PTUN keluar pada 2015 di mana hakim memenangkan Pemprov Sumut.
KPK membongkar adanya tindak pidana suap dalam proses putusan PTUN itu. KPK menduga pengacara Pemprov Sumut menyuap tiga hakim PTUN dan satu panitera. Dalam perkara yang diusut KPK, ada delapan orang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Gatot, istri kedua Gatot bernama Evi Susanti, kuasa hukum Pemprov Sumut Yagari Bhastara alias Geri, dan pengacara senior OC Kaligis selaku koordinator perusahaan jasa konsultan hukum Geri. Tiga hakim PTUN yang menerima suap, yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta Panitera Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.
Berita Terpopuler
Nanan Soekarna: Kami Konvoi, Wajar Dikawal Polisi
Trigana Air yang Jatuh di Oksibil Bawa Dana Rp 6,5 Miliar
Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Perintis Kemerdekaan