TEMPO.CO, Kupang - Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari jalur independen berguguran karena tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum di delapan kabupaten yang akan menggelar pemilu kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015.
"Ada dua pasangan calon kepala daerah dari jalur independen yang dinyatakan gugur, karena tidak penuhi syarat dukungan," kata Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, kepada Tempo, Senin, 24 Agustus 2015.
Dua pasangan calon yang gugur adalah Adrianus Fono Dopo-Yohanes Vianey Sayangan yang mendaftar ikut pilkada di Kabupaten Ngada, serta Philipus Mantur-Adrianus Suardi di Kabupaten Manggarai. "Syarat berupa jumlah KTP para pendukung tidak memenuhi ketentuan," ujar Maryanti.
Menurut Maryanti, semula sembilan kabupaten yang akan mengikuti pilkada serentak 9 Desember mendatang, dengan 30 pasangan calon. Namun berkurang menjadi delapan kabupaten, karena pilkada di Kabupaten Timur Tengah Utara ditunda Februari 2017 lantaran hanya ada satu pasangan calon meski KPU dua kali memperpanjangan masa waktu pendaftaran.
Jumlah pasangan calon yang akan memperebutkan kursi bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 9 Desember mendatang juga berkurang menjadi 27 pasangan.
Delapan kabupaten yang akan menggelar Pilkada serentak 9 Desember mendatang adalah Kabupaten Malaka dengan tiga pasangan calon, Kabupaten Ngada tiga pasangan calon, Kabupaten Belu tiga pasangan calon.
Kabupaten Sumba Barat diikuti jumlah pasangan calon terbanyak, yakni enam pasangan calon. Kabupaten Manggarai Barat lima pasangan calon, Kabupaten Sabu Raijua tiga pasangan calon, Kabupaten Sumba Timur dua pasangan calon dan Kabupaten Manggarai dua pasangan calon.
YOHANES SEO