TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa Gatot Pujo Nugroho hari ini, 25 Agustus 2015. Gubernur Sumatera Utara itu akan diminta keterangan sebagai saksi dugaan korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. Nasib Gatot, apakah statusnya bakal naik sebagai tersangka, tampaknya bakal ditentukan oleh pemeriksaan hari ini.
"Akan diperiksa di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Senin, 24 Agustus 2015. Menurut Tony, sejumlah saksi sudah diperiksa tim Jaksa Agung Muda Pindana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta dan di Medan. Jumlah saksi di Jakarta saja, kata Tony, mencapai 24 orang. "Belum lagi saksi yang diperiksa tim kami di Medan."
Tony pun mengatakan setelah pemeriksaan hari ini, Gatot bisa saja ditetapkan menjadi tersangka. Sayangnya Tony belum mau menyebutkan dugaan keterlibatan Gatot dalam kasus korupsi dana bansos.
Sumber Tempo di Kejaksaan Agung menyatakan tim penyidik Gedung Bundar sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan Gatot dalam penyalahgunaan dana bansos. Hasil penyidikan di Medan dianggap sudah bisa jadi modal menjerat Gatot. "Bahkan tak perlu diperiksa, bisa saja kami tetapkan sebagai tersangka," katanya. "Tapi biar tak jadi polemik, akan kami periksa sekali dulu sebelum dijadikan tersangka."
Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan sudah berkoordinasi dengan KPK terkait dengan rencana pemeriksaan Gatot pekan depan. Komisi antirasuah sudah menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus suap hakim PTUN Medan. "Jika KPK punya temuan-temuan, kami minta mereka membaginya kepada kami," kata Prasetyo, Jumat pekan lalu.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah lima kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perihal dugaan korupsi dana bantuan sosial. Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti. "Lima tempat saja sudah Rp 1 miliar. Ini sudah dikonfirmasi ke pejabat di sana," kata Tony Spontana saat dihubungi.
Selain dana bansos, penggeledahan juga terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah dan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumatera Utara periode 2011-2013. Saat ditanya apakah ada keterlibatan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Tony belum dapat memastikannya.
Kejaksaan telah memeriksa lima pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sejak menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 23 Juli lalu. Mereka adalah Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekretaris Daerah Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Baharuddin Siagian, Asisten Biro Pemerintahan Hasiholan Silaen, serta Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi--belakangan diangkat sebagai pelaksana tugas gubernur menggantikan Gatot.
INDRA WIJAYA