TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur belum menerima permohonan uji forensik terhadap surat rekomendasi pasangan calon kepala daerah Kota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya sempat meragukan keaslian surat rekomendasi Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Rasiyo-Abror dan berniat mengecek kebenarannya ke laboratorium forensik. Selain PAN, pesaing pasangan calon inkumben, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, ini juga diusung Partai Demokrat.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf mengatakan, rencana uji forensik tersebut belum dikomunikasikan oleh KPU Surabaya ke Polda Jawa Timur. "Belum ada permintaan uji forensik," kata Anas, Jumat, 28 Agustus 2015.
Anas menuturkan proses verifikasi berkas persyaratan pasangan calon menjadi kewenangan KPU Surabaya. Verifikasi terdiri dari dua macam, yaitu faktual dan administrasi. "Verifikasi faktual dilakukan jika ada isu bahwa surat rekom itu meragukan, betul atau tidak," kata dia.
Sebetulnya, kata Anas, bila sesuai prosedur, KPU Surabaya tidak dapat begitu saja meminta uji forensik sebuah berkas. Karena dalam aturan telah disebutkan bahwa KPU harus terlebih dulu meminta persetujuan Panitia Pengawas Pemilu Surabaya.
"Setelah itu harus juga atas sepengetahuan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada indikasi-indikasi pelanggaran pemilu. Gakkumdu nanti yang meneliti, apakah ada pelanggaran-pelanggaran pemilu ataukah masih dalam ranah administrasi," kata dia.
Mengingat proses uji forensik panjang, Anas menyarankan agar memangkas waktu tanpa harus uji forensik. Caranya ialah mengecek keaslian surat rekomendasi tersebut dengan menanyakan langsung kepada partai yang mengeluarkan. "Di partai kan ada pengurus daerah maupun pengurus pusat, bisa ditanyakan ke sana," kata Anas.
Sebelumnya, Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin melalui pesan singkatnya kepada Tempo mengatakan uji forensik bukan menjadi opsi utama. Sepanjang penelitian secara kasat mata masih bisa diambil kesimpulan maka uji forensik tidak diperlukan. "Berdasarkan hasil penelitian bersama Panwaslu Surabaya, diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan uji forensik," ujar Robiyan.
EDWIN FAJERIAL