Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Banyak Pasal tentang Moral, RUU KUHP Dikecam

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Sejumlah aktivis pemberantasan Korupsi melakukan aksi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). Aksi tersebut mendesak Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dari DPR dan menghentikan atau melawan setiap upaya pelemahan pemberantasan Korupsi, dalam hal ini terhadap KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah aktivis pemberantasan Korupsi melakukan aksi dukungan kepada KPK, di Jakarta (4/4). Aksi tersebut mendesak Pemerintah untuk menarik pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dari DPR dan menghentikan atau melawan setiap upaya pelemahan pemberantasan Korupsi, dalam hal ini terhadap KPK melalui RUU KUHP dan KUHAP. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi mengancam kebebasan individu, kepentingan publik, dan lebih banyak mengatur moral masyarakat. Rancangan yang berisi 786 pasal tersebut dinilai mengandung banyak pasal kontroversial.

Pemerintah telah menyerahkan draf Rancangan KUHP kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 8 Juni lalu. Draf itu jauh lebih tebal ketimbang KUHP saat ini yang berisi 569 pasal. Menurut Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono, posisi negara terhadap individu menguat dalam Rancangan KUHP itu. Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal proteksi negara, seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden serta pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. "Karakternya masih sama dengan pasal subversif," ucapnya.

Di sisi lain, menurut Supriyadi, Rancangan KUHP lebih banyak pasal yang mengatur persoalan moral. Ia mencontohkan, definisi pornografi yang memiliki batasan dalam Undang-Undang Pornografi tapi justru lebih ngaret di dalam Rancangan KUHP. Begitu pula sejumlah pasal lain yang mengatur tentang tindak pidana perzinaan, kumpul kebo, pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan, serta pemerkosaan. Dikhawatirkan, hal itu akan menyebabkan overkriminalisasi.

Pasal korupsi juga menjadi sorotan. Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mendesak pemerintah menghapus pasal tentang pemberantasan korupsi dan pencucian uang karena bisa mengancam Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan kejaksaan. "Kalau berlaku, berarti undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang tak berlaku lagi, sehingga hanya polisi yang bisa mengusut korupsi," ujarnya.

Miko Susanto Ginting, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, mendorong pemerintah bersama DPR melakukan amendemen parsial dalam pembahasan Rancangan KUHP. Sebab, tutur dia, konstruksi rancangan ingin menggabungkan semua ketentuan pidana, termasuk yang sudah diatur dalam undang-undang khusus. "Jangan sampai kemudian Rancangan KUHP ini meniadakan kekhususan pidana, seperti HAM dan korupsi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MAHARDIKA | DELA FAHRIANA


 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.