TEMPO.CO , Surabaya: Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Didik Prasetyono Komisi Pemilihan Umum Daerah Surabaya tidak menggunakan mekanisme voting atau pemungutan suara dalam pengambilan keputusan rapat pleno terhadap hasil verifikasi yang merupakan fakta aktual. Penetapan hasil verifikasi tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya. "Jangan sampai voting," kata Didik kepada Tempo. Sabtu, 29 Agustus 2015.
Didik menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual yang telah dituangkan dalam berita acara verifikasi adalah fakta hukum yang maknanya tidak boleh diintepretasikan selain yang tertuang dalam berita acara hasil verifikasi tersebut. Termasuk juga untuk hasil verifikasi faktual ijazah maupun surat rekomendasi DPP dan soal kesehatan pasangan bakal calon. Hasil berita acara adalah fakta hukum yang bermakna tunggal.
"Tinggal KPU bertindak mengumumkan hasil verifikasi tersebut MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," kata dia.
Didik menjelaskan PDI Perjuangan mendesak KPU untuk terbebas dari tekanan opini dan setiap komisioner tidak mencampuradukkan antara fakta dengan pendapat pribadi. Selain itu, PDIP meminta anggota KPU maupun panwaslu untuk tidak mengintepretasikan ulang hasil verifikasi faktual.
"Ini kami keluarkan karena belakangan muncul isu bahwa akan dilakukan voting saat rapat KPU dan Panwaslu untuk menentukan bakal pasangan calon," kata dia.
Saat ini KPU masih menggelar rapat pleno untuk menentukan penetapan pasangan calon yang akan maju pada Pilwali Surabaya. Saat ini di Surabaya muncul dua bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yaitu pasangan petahana Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana dan Rasiyo-Dhimam Abror.
EDWIN FAJERIAL