Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Kerawanan Pilkada Serentak Mulai Bermunculan

Editor

Pruwanto

image-gnews
Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana loket penyerahan laporan pelanggaran yang dipenuhi dengan barang-barang tidak berguna di lantai dasar Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (5/3). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kerawanan selama tahapan pemilihan kepala daerah sudah mulai muncul di sejumlah wilayah. Dari persoalan kampanye hitam sebelum masa kampanye hingga persoalan anggaran yang cekak. Berikut tiga kerawanan yang dijumpai selama persiapan pemilihan kepala daerah.

1. Kampanye Hitam
Tim kampanye maupun dua pasangan calon kepala daerah Provinsi Bengkulu tak menaati ketentuan melaporkan akun media sosial selama tahapan pemilihan berlangsung. Padahal media sosial dianggap rawan dipakai sebagai ajang kampanye hitam.  

"Sesuai aturan kandidat wajib melaporkan akun sosial media resmi ke KPU. Hanya saja hingga kini belum ada kandidat yang mendaftarkan akunnya," kata Ketua Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap, Rabu, 9 Desember 2015.

Pemilihan Gubernur Provinsi Bengkulu mempertemukan dua pasangan calon, yakni Ridwan Mukti-Rohidin Marsyah dan Sultan Bahtiar Najamudin-Mujiono. Persaingan head to head keduanya sudah diwarnai kampanye hitam. Isu negatif terhadap masing-masing kandidat diembuskan melalui media sosial Facebook.

Tudingannya bermacam-macam, seperti isu berbau suku, agama, ras, dan antar golongan, poligami, hingga penyuka sesama jenis. Ketidaktaatan para calon maupun tim kampanye tersebut membuat Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Bengkulu kesulitan mengawasi akun atau simpatisan calon di sosial media yang kerap menjadi ajang kampanye hitam.

2. Politik Uang dan Pelibatan PNS
Politik uang dan keterlibatan PNS termasuk kerawanan selama pemilihan kepala daerah serentak. Karena itu, sanksi pidana disiapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di Mojokerto, Jawa Timur, kelompok masyarakat yang mendukung pasangan calon tertentu melaporkan politik uang dan keterlibatan PNS serta kepala desa oleh tim sukses dan inkumben yang menjadi pesaingnya.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Persoalannya, Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto kesulitan membuktikannya, apalagi hingga menjerat pidana politik uang. Meskipun termasuk pelanggaran kampanye, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Mojokerto Miskanto, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menjelaskan ancaman pidananya. “Kami hanya bisa mengingatkan dan diharapkan KPU lebih optimal mensosialisasikan larangan money politics,” kata dia.

3. Minim Dana
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Barru dan Panwaslu Kabupaten Selayar masih kekurangan anggaran sejumlah kegiatan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah serentak. Barru kekurangan dana sebesar Rp 1,1 miliar untuk kegiatan pengawasan tahapan pemilihan serta honor petugas bimbingan teknis dan petugas pengawas lapangan. Adapun Kabupaten Selayar masih berharap tambahan dana Rp 1,7 miliar untuk pengawasan.

Ketua Pengawas Pemilu Barru Abdul Mannang berdalih pada perubahan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 menjadi Nomor 51 Tahun 2015. Menurut dia, aturan itu mengubah skema pembayaran honor pengawas TPS atau PPL. "Masa kerja petugas pengawas lapangan berakhir sejak 31 Agustus lalu, tapi honornya hanya terbayarkan sampai Juli," kata Abdul Mannang, Rabu, 9 September 2015.

Di Selayar, anggaran pengawas dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 1,5 miliar. "Anggaran Rp1,5 miliar tidak mencukupi untuk membiayai semua kegiatan kami," kata Abdul Kadir. Semula pengawas mengusulkan dana Rp 4,7 miliar. 

ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | PHESI ESTER JULIKAWATI | ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Kanan) bersama jajaran Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos (tengah), August Melasz memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.


Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

2 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

4 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.


Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) mengangkat kotak suara untuk dipindahkan ke kantor RW 04 di kawasan Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024. Pendistribusian logistik pemilu itu diangkut menggunakan truk pengangkut (dump truck) dari gudang logistik dengan pengawalan ketat petugas gabungan. PPSU diperbantukan untuk mengangkut logistik tersebut dari gudang logistik untuk dibawa ke kantor RW maupun langsung ke TPS-TPS. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.


Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.