TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah dan Panitia Pengawas Pemilu Kota Surabaya melakukan verifikasi faktual dokumen persyaratan pencalonan Lucy Kurniasari, bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya.
Lucy berpasangan dengan Rasiyo sebagai bakal calon Wali Kota Surabaya. Duet yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional itu akan menjadi pesaing pasangan calon petahana, Tri Rismaharini – Wisnu Sakti Buana, yang dijagokan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Salah seorang komisioner KPU Surabaya, Nurul Amalia, menjelaskan verifikasi dilakukan dengan mendatangi SMA Negeri 5 Surabaya, tempat Lucy pernah bersekolah. Verifikasi faktual untuk memastikan keabsahan surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah Lucy, yang disebutkan hilang ketika pindah rumah dari Surabaya ke Jakarta.
Tim dan KPUD dan Panwaslu Kota Surabaya menemui kepala sekolah serta dua orang guru yang pernah mengajar Lucy. Diperoleh keterangan, benar pihak sekolah mengeluarkan surat keterangan lulus atas permintaan Lucy.
Pihak sekolah juga memperlihatkan buku induk sekolah yang berisi data siswa yang pernah mengenyam pendidikan maupun yang sedang belajar di SMA Negeri 5, salah satu dari sekolah favorit di Kota Surabaya. Nama Lucy tercantum dalam buku induk itu.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual ke SMA Negeri 5 Surabaya, Lucy memang benar alumni sekolah itu,” kata Nurul Amalia, Selasa, 15 September 2015.
Menurut Nurul, hasil verifikasi faktual tentang keabsahan surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah Lucy akan dibahas dalam rapat pleno KPU. Apakah surat keterangan lulus itu sah sebagai pengganti ijazah Lucy sehingga bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon Wakil Wali Kota Surabaya, Nurul belum bisa menjelaskannya. Hasilnya baru akan diketahui pada saat penetapan pasangan calon pada 24 September 2015.
Namun, secara pribadi, Nurul mengatakan masalah ijazah Lucy, sebagai salah satu persyaratan pencalonan, sudah tidak ada masalah. “Secara pribadi saya bisa katakan masalah ijazah itu sudah clear karena sudah diverifikasi secara faktual,” ujarnya.
Verifikasi faktual juga dilakukan berkaitan dengan perbedaan penulisan nama Lucy yang tertera dalam surat keterangan lulus dengan yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP) Lucy. Dalam surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah tertulis Lucie Kurniasari. Sedang dalam KTP Lucy Kurniasari.
Nurul menjelaskan, ihwal perbedaan nama itu, Lucy sudah membuat surat keterangan yang menjelaskan bahwa dua nama yang berbeda itu adalah milik satu nama, yaitu dirinya, Lucy Kurniasari. “Surat keterangan itu sudah ada dan baru akan diserahkan kepada KPU pada saat proses perbaikan berkas,” ucap Nurul.
Lucy muncul sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Surabaya setelah Dhimam Abror Juraid sebagai pendapingi Rasiyo, dinyatakan gugur oleh KPUD Surabaya, karena tidak memenuhi beberapa persyaratan.
Sebelumnya, Dhimam menjadi bakal calon Wali Kota Surabaya berduet dengan Haries Purwoko sebagai bakal calon Wakil Wali Kota. Namun, saat melakukan pendaftaran ke Kantor KPUD Kota Surabaya, Haries yang dikenal sebagai pengusaha periklanan itu tiba-tiba menghilang. Akibatnya, duet Dhimam-Haries, yang saat itu juga diusung Partai Demokrat dan PAN, tidak bisa didaftarkan oleh KPUD.
MOHAMMAD SYARRAFAH