TEMPO.CO, Madiun - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Jawa Timur, kembali menerima kiriman narapidana terorisme, Kamis siang, 17 September 2015. Kali ini, dua warga binaan baru tersebut merupakan pindahan dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Mereka adalah Ibnu Khaldun alias Sigit alias Rifki Sugeng alias Bondan alias Royan alias Sularno alias Gunawan, 38 tahun, warga Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Selain itu, Andi Al Kautsar alias Habib alias Zaki alias Tohami alias Tom Andi Abdul Hamid, 35 tahun, warga Parepare, Sulawesi Selatan.
"Alasan pemindahan mereka ke sini (LP Madiun) berdasarkan keputusan Dirjen Pas (Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Kami selaku eksekutor menjalankan keputusan itu," kata Suroyo, salah satu jaksa dari Kejaksaan Agung, yang ikut mengantarkan Ibnu dua napi teroris dari Depok ke Madiun.
Suroyo mengaku tidak tahu-menahu alasan pemindahan Ibnu Khaldun dan Andi Al Kautsar tersebut. Yang jelas, putusan pengadilan bagi kedua napi terorisme itu telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ibnu Khaldun, kata Suroyo, divonis 8 tahun penjara. Napi terorisme jaringan Poso ini dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang tentang pemberantasan terorisme. Sedangkan Andi Al Kautsar divonis 6 tahun penjara. "Mereka telah ditangkap dan menjalani hukuman sekitar 1,5 tahun ini," ucapnya.
Kepala Kesatuan Pengamanan LP Kelas I Madiun Tjahja Rediantana mengatakan kedua napi terorisme yang baru dikirim dari Mako Brimob Kelapa Dua itu ditempatkan di Blok Y atau Klinik LP. Hingga berita ini ditulis, petugas LP masih intens memantau keduanya. "Kami masih menenangkan mereka," ujarnya.
Dengan dikirimnya Ibnu Khaldun dan Andi Al Kautsar, Tjahja melanjutkan, jumlah napi terorisme yang mendekam di LP Madiun bertambah dari tiga menjadi lima orang. Dua di antaranya dikirim dari LP Lowokwaru, Kota Malang, pada pertengahan Agustus 2015. Sedangkan satu napi lain dikirim dari LP Porong, Sidoarjo, pekan lalu.
NOFIKA DIAN NUGROHO