TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempercepat proses sidang kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.
Dia berharap kasus itu bisa selesai sebelum masa reses DPR pada Desember mendatang. "Ini momentum untuk mengembalikan kewibawaan DPR," kata Mulfachri saat dihubungi, Selasa, 24 November 2015.
Mulfachri meminta agar persidangan terkait dengan perkara dugaan permintaan saham kepada PT Freeport serta pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla itu bisa dilakukan secara terbuka agar publik bisa mengetahui seluruh prosesnya.
"Semua proses di Mahkamah Kehormatan Dewan harus transparan karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat," katanya.
MKD rencananya kembali menggelar kasus Setya Novanto pada Senin pekan depan. Selasa kemarin, Mahkamah menggelar rapat dengar pendapat dengan ahli bahasa, Yayah Bachria Mugnisjah, untuk meminta penjelasan definisi kata 'dapat' dalam Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang Tata Beracara Mahkamah.
Dalam aturan tersebut, tertulis yang dapat melapor ke MKD adalah pemimpin DPR, anggota DPR, dan masyarakat. Yayah pun menjelaskan kata 'dapat' tersebut diartikan boleh dan tidak dilarang. Yayah juga menerangkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said merupakan anggota dari masyarakat.
Dengan keterangan tersebut, MKD memutuskan menerima laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dan melanjutkan sidang pada Senin pekan depan. Setya Novanto mengaku akan mengikuti seluruh mekanisme yang berlaku dalam Mahkamah.
HUSSEIN ABRI YUSUF