TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo belum memastikan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan kepada penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Dia mengaku masih mengkaji berkas kasus Novel.
"Kamu mintanya apa? Masyarakat seperti apa? Kami ingin diselesaikan secara arif dan baik," kata Prasetyo di kantornya, Kamis, 11 Februari 2016.
Saat ditanya apakah ada saran dari Presiden Joko Widodo, Prasetyo menepisnya. Ia menegaskan solusi kasus Novel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dia. "Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Sepenuhnya ini jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," ujar dia.
Prasetyo belum memastikan apakah akan mengusulkan pemberian deponering kepada Novel seperti yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. "Semuanya kami dengar, perhatikan, dan itu jadi masukan bagi kami nanti," katanya.
Kejaksaan Agung telah menarik berkas dakwaan Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu, 5 Februari lalu. Penarikan itu diikuti pembatalan penetapan hari sidang perkara Novel yang awalnya akan digelar pada 16 Februari. Namun belum jelas langkah apa yang akan diambil Kejaksaan setelah penarikan berkas tersebut.
Novel Baswedan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ia dipersalahkan karena penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap enam pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu. Kasus itu terjadi pada 2004, ketika Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkulu.
Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan Agung segera menyelesaikan kasus Novel. Adapun tiga opsi penyelesaiannya yakni deponering, penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP), dan menghentikan kasusnya. "Semua masih dalam proses," ujar Prasetyo.
DEWI SUCI RAHAYU