TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan meminta pertimbangan kepada beberapa lembaga negara terkait opsi deponering atau pengesampingan perkara bagi mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kami akan minta pertimbangan kepada Polri dan Mahkamah Agung," kata Prasetyo di kantornya, Jumat, 12 Februari 2016. Selain kedua lembaga tersebut, pendapat masyarakat pun akan dipertimbangkan.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tentang permintaan pandangan rencana deponering. Surat tersebut kemudian dialihkan ke Komisi Hukum DPR. Namun, Komisi Hukum menolak usul tersebut dengan alasan tidak ada kepentingan umum untuk memberikan deponering.
Prasetyo memastikan opsi deponering hanya untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Untuk penyidik KPK Novel Baswedan yang juga tengah terbelit kasus, tidak mendapatkan opsi tersebut.
Abraham Samad dijerat kasus pemalsuan data kependudukan di Sulawesi Selatan. Sedangkan Bambang Widjojanto dijerat dengan kasus dugaan mempengaruhi saksi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait dengan sengketa kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
VINDRY FLORENTIN