TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan tengah menelusuri alamat produsen makanan kemasan bermerek Bikini atau Bihun Kekinian. Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Inspektur Jenderal (Purn) Syahrul Mamma, makanan kemasan tersebut belum memiliki izin edar sehingga peredarannya ilegal.
"Saya sudah koordinasi dengan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Itu belum ada izin edarnya sehingga belum boleh diperdagangkan. Kami lagi telusuri alamatnya," ujar Syahrul saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Agustus 2016.
Syahrul mengatakan Kementerian Perdagangan juga telah memanggil OLX, salah satu e-commerce yang menjadi sarana penjualan makanan kemasan tersebut. Namun OLX tidak mengetahui alamat produsen. "Karena dia memasang iklan memakai e-mail saja, tidak ada alamatnya," katanya.
Nantinya, menurut Syahrul, produsen makanan kemasan tersebut akan dikenai sanksi. Produk-produk makanan tersebut akan ditarik dari peredaran. "Akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Itu kan tidak ada izin edarnya, jadi tidak sesuai aturan, ilegal."
Baca Juga: Bihun Kekinian Dipastikan Beredar tanpa Izin
Baca Juga:
Syahrul menilai, produsen makanan bermerek Bikini itu dapat dikenai sanksi pidana apabila mereka kedapatan menjual makanan yang berbahaya. "Bisa (dipidana). Sesuai dengan perlindungan konsumen juga, kan," Syahrul berujar.
Maraknya penjualan makanan ringan bermerek Bikini dengan tagline “Remas Aku” di kemasannya telah meresahkan para orang tua. Terutama mereka yang memiliki anak yang belum beranjak dewasa. Tak hanya mereknya, pada kemasannya juga ditampilkan gambar yang dinilai tidak senonoh.
Beberapa pekan terakhir, beredar pesan berantai dari para orang tua mengenai penjualan makanan ringan bermerek Bikini atau Bihun Kekinian. Dalam kemasannya terdapat gambar yang dinilai tidak senonoh, yakni gambar wanita yang hanya memakai bikini.
Simak Pula: Distribusi Camilan Bikini Diduga Tidak Melalui Jalur Resmi
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi memprotes peredaran produk tersebut. Ia meminta produk itu segera ditarik dari pasaran. Tulus juga mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan memberi teguran keras kepada produsen makanan tersebut dan menutup segala bentuk penjualan lewat media sosial.
ANGELINA ANJAR SAWITRI