Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Argumen Yusril Soal Gugatan Cuti Kampanye Ahok di MK

Editor

Erwin prima

image-gnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Yusril Ihza Mahendra. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengajukan kontra argumen dalam sidang uji materi terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye, yang digugat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Saya juga insya Allah maju calon gubernur, merasa juga berkepentingan. Karena jika (gugatan) dikabulkan tanpa memperhatikan kontra pihak argumen, maka saya pikir akan merugikan hak konstitusional saya yang dijamin UUD 1945," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Baca:
Refly Harun Yakin Ahok Menang Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
Uji Materi, Ahok Bandingkan Jabatan Gubernur dengan Presiden  
Sidang Uji Materi UU Pilkada, Ahok Kembali Didampingi Rian

Dalam argumennya, Yusril menerangkan, kata 'harus' yang pernah disinggung Ahok dalam petitumnya agar Mahkamah Konstitusi menafsirkan kewajiban cuti bagi seorang kepala daerah petahana selama masa kampanye.

Yusril menuturkan, kata 'harus' dalam bunyi pasal memiliki perbedaan arti dengan hukum fikih yang merupakan terjemahan dari mubah atau jaiz dalam bahasa Arab, yang bermakna norma yang bersifat netral, yaitu jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak dosa.

Dalam perumusan norma hukum di Indonesia, Yusril menjelaskan kata 'harus' adalah padanan kata yang sama artinya dengan wajib dalam fikih. "Wajib dalam fikih artinya satu suruhan akan dapat pahala jika dikerjakan, dosa jika tidak dikerjakan," kata dia.

Kata 'harus' dan 'wajib' dalam norma imperative, ujar Yusril, adalah sesuatu yang mesti dikerjakan dan akan dikenakan sanksi jika melanggar. Tapi, dia melanjutkan, aparat hukum bisa menimbang sanksi yang pantas dijatuhkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Pemilihan Umum, kata Yusril, dapat saja menerbitkan peraturan pelaksana jika petahana tidak siap melaksanakan cuti. "Berarti calon petahana tidak memenuhi syarat untuk pilkada," ujarnya.

Sanksi dalam hukum fikih, menurut dia, digolongkan ta'zir. Ada norma dalam al-Quran maupun hadist yang mengharamkan sesuatu tapi tidak menyebutkan sanksi pada orang yang melanggarnya. Yusril memberi contoh, meminum alkohol, berjudi, dan makan babi yang diharamkan tapi tidak ada sanksinya.

"Jika tidak ada sanksi maka hakimlah berijtihad menafsir. Hukuman apa yang pantas diberikan pada orang yang terbukti minum minuman keras, judi, dan makan babi. Putusan hakim jadi yurisprudensi dalam hukum Islam," ucapnya.

Atas dasar itu, Yusil menegaskan bahwa norma dalam Pasal 70 Ayat 3 Huruf a sudah terang benderang bahwa kepala daerah petahana yang mencalonkan kembali di daerah yang sama, wajib menjalani cuti selama masa kampanye. "Ini bukan hasil dari penafsiran sebagaimana dipahami pemohon."

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

8 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.


Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.


Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

15 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.


Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

17 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.


Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

17 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

19 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Siapkan 3 Panel untuk Sengketa Pileg, ini Komposisi Hakimnya

Hari ini MK mulai menyidangkan sengketa pileg.


Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

19 jam lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Hakim MK Arsul Sani Tangani Sengketa Pileg PPP, Boleh atau Tidak?

Hakim MK Arsul Sani diperbolehkan menangani sengketa pileg terkait dengan PPP. Padahal sebelum jadi hakim MK, Arsul adalah politikus partai tersebut.


Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

20 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

21 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg Hari Ini

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini.