TEMPO.CO, Jakarta - Ahli otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, menjawab kekhawatiran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI jika menjalani cuti selama masa kampanye.
"Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 telah mengatur, untuk gubernur ditunjuk pelaksana tugas dari pejabat pimpinan tinggi madya dari Mendagri atau pemerintah daerah provinsi yang bersangkutan," kata Djohermansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Oktober 2016.
Djohermansyah mengatakan, dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016, kewenangan pelaksana tugas gubernur kini lebih besar karena dapat menangani perda APBD maupun perda organisasi perangkat daerah. "Tentu saja semua sesuai dengan bingkai program gubernur petahana," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri, kata dia, akan mengangkat pelaksana tugas dari pejabat terbaik dan bebas dari konflik kepentingan dalam pemilihan kepala daerah. Namun pemaparan Djohermansyah rupanya mengundang sejumlah pertanyaan dari Ahok.
Ahok meminta penjelasan darinya atas permendagri sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelaksana tugas tidak berwenang mengesahkan APBD dan organisasi perangkat daerah. Dia mengaku tahu persis karena pengalaman sebagai Bupati Belitung Timur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Ahok, pelaksana tugas gubernur dalam aturan yang lama tidak ada serah-terima dan tidak diaudit karena tak melaksanakan hal yang penting, seperti pengesahan APBD. Adapun hak pemerintah yang melakukan pembahasan APBD itu biasanya diaudit BPK. "Nanti audit BPK, BPKP juga bingung. Kalau sampai pengalihan hak APBD, harus diaudit BPK. Itu jadi persoalan," tutur Ahok.
Ahok juga mempertanyakan pengangkatan pelaksana tugas oleh Menteri Dalam Negeri dari pejabat terbaik dan bebas dari konflik kepentingan dalam pilkada. "Bapak menjamin mengangkat pelaksana tugas dari pejabat terbaik dan conflict of interest. Sedangkan Mendagri Anda dari partai politik. Bagaimana bisa bebas conflict of interest?"
FRISKI RIANA
Baca:
Jessica Dituntut 20 Tahun, Jaksa: Saksi Ahli Bias, Tak Valid
Terjawab, Siapa yang Hentikan Acara 'Mario Teguh Golden Ways'
Perang Artis: Agus Andalkan Annisa, Ahok Gandeng Sophia