TEMPO.CO, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, Jumat, 21 Oktober 2016. Pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp 76,523 miliar pada 2009-2012.
Pemeriksaan berlangsung di Markas Satuan Brigade Mobil Detasemen C Pelopor. Suwarno adalah salah seorang di antara sembilan orang yang menjalani pemeriksaan hari ini. Suwarno, yang saat ini menjabat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, merupakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum saat proyek itu dilaksanakan.
Selain Suwarno, turut diperiksa Purwanto Anggoro Rahayu. Ipung, panggilan Purwanto, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus ketua panitia lelang proyek pembangunan pasar. Saat ini Ipung telah pensiun.
Ipung sempat menunaikan salat Jumat di masjid yang berada di samping Markas Brimob. Ipung mengaku mendapat beberapa pertanyaan penyidik KPK tentang proyek pembangunan pasar itu. Namun dia tidak bersedia menjelaskan secara rinci materi penyidikan.
Pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu pun belum selesai. "Saya lupa ada berapa pertanyaan,” katanya sembari terus berjalan menuju salah satu ruang di Markas Brimob.
Dalam kasus itu, tim penyidik KPK yang bekerja di Kota Madiun sejak Senin kemarin telah menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka. Bambang juga telah dicekal ke luar negeri. Begitu pun anaknya, Bonie Laksmana.
Bambang dijerat Pasal 12-i atau Pasal 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman lainnya adalah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, di antaranya ruang kerja Bambang, rumah dinas Bambang, dan rumah pribadi Bambang. Turut digeledah kantor PT Cahaya Terang Satata.
Kasus itu mencuat pada awal 2012. Saat itu, Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.
Penanganan kasus itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun, pada Desember 2012, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ada kerugian negara. Pada Agustus 2015, kasus tersebut mulai diusut KPK.
NOFIKA DIAN NUGROHO