Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DIA tercatat membuat beberapa putusan kontroversial. Januari lalu, hakim agung Zaharuddin Utama, 67 tahun, menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Rasminah, yang dituduh mencuri enam piring milik majikan. Sebelumnya, Prita Mulyasari, terpidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, dijatuhi hukum enam bulan penjara dan satu tahun percobaan masa tahanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo