Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perusahaan Daerah Pasar Jaya menghentikan kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang dengan PT Priamanaya, yang diteken pada Oktober 2003. Tapi perusahaan pengembang properti itu menolak klaim sepihak Pasar Jaya. Berikut ini pernyataan Sartono, kuasa hukum Priamanaya dari kantor pengacara Hanafiah Ponggawa & Partner, kepada Padjar Iswara dari Tempo.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo