Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kanan) dan Mangapul menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Mei 2025. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Mei 2025. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Mei 2025. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan kepada hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (tiga kanan) dan Mangapul (dua kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Mei 2025. Tempo/Ahmad Naufal Oktavian