Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet Sea Games XXVI di Palembang. Mereka adalah Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, dan Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad el-Idris.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo