Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Antara Stasiun Kramat-Pondokjati

Sepanjang 2020 ini PT KAI menutup sebanyak 27 perlintasan kereta di wilayah Daop 1 Jakarta.

9 Desember 2020 | 09.35 WIB

Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images
Perbesar
Ilustrasi Kereta Api Indonesia. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta menutup perlintasan liar di KM 9 + 685 antara Stasiun Kramat - Pondokjati pada Selasa, 8 Desember 2020. Perlintasan itu ditutup karena rawan kecelakaan.
"Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Desember 2020. 

Masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan itu dapat menggunakan perlintasan resmi, seperti misalnya di perlintasan nomor 40 Pramuka dan perlintasan Pondokjati. 

Sepanjang 2020 ini sebanyak 27 perlintasan kereta di wilayah Daop 1 Jakarta ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan dan aparat keamanan.

Dari 27 perlintasan yang ditutup, 23 titik adalah perlintasan liar dan 4 titik perlintasan resmi. "PT KAI Daop 1 Jakarta menghimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," kata Eva. 

PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. 
 
Sebagai informasi, di wilayah kerja Daop 1 Jakarta terdapat 452 perlintasan KA, yang terbagi menjadi pelintasan kereta sebidang resmi 244 dan liar 208. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 59 titik.

Penutupan lintasan ilegal itu, kata Eva, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus