Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

1.508 Kecelakaan Lalu Lintas Terjadi di Banten pada 2022, Tewaskan 736 Orang

Kecelakaan lalu lintas sepanjang 2022 dengan kerugian paling banyak ditangani Ditlantas Polda Banten yakni Rp 675 juta.

2 Januari 2023 | 09.00 WIB

Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com
Perbesar
Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Banten mencatat terjadi 1.508 kecelakaan lalu lintas sepanjang 2022 di wilayah kerjanya.

Dari total kecelakaan tadi, 736 korbannya tewas.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan 40 kecelakaan lalu lintas di antaranya ditangani Ditlantas Polda Banten, 358 ditangani Polres Serang, dan 331 ditangani Polresta Serang Kota.

Adapun Polres Pandeglang menangani 134 kecelakaan lalu lintas pada 2022, sedangkan Polres Lebak dan Polres Pandeglang masing-masing menangani 121 kasus.

"Kecelakaan lalu lintas tertinggi terjadi di wilayah kerja Polresta Tangerang dengan 403 kejadian," kata Shinto, dikutip dari Tempo.co hari ini, Senin, 2 Januari 2023.

Rincian korban tewas akibat kecelakaan tersebut, 736 orang tewas di wilayah hukum Polda Banten. Sedangkan 183 korban kecelakaan lalu lintas mengalami luka berat dan 1.570 luka ringan.

Korban tewas akibat kecelakaan paling banyak ditangani Polresta Tangerang yakni 173 orang.

Urutan berikutnya Polres Serang (163), Polresta Serang Kota (119), Polres Lebak (111), Polres Pandeglang (86), Polres Cilegon (66), serta Ditlantas Polda Banten (18).

Menurut Shinto, kecelakaan lalu lintas di Banten sepanjang 2022 paling banyak disebabkan faktor manusia atau human error.

"Maka pastikan kondisi tubuh pengendara fit, tidak dalam pengaruh obat atau minuman keras apalagi narkoba, serta paham aturan lalu lintas," tuturnya.

Secara keseluruhan, kerugian materil akibat kecelakaan lalu lintas di Provinsi Banten mencapai Rp 3,1 miliar.

Kecelakaan lalu dengan kerugian paling banyak ditangani Ditlantas Polda Banten (Rp 675 juta).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kemudian diikuti Polresta Tangerang (Rp 654 juta), Polresta Serang Kota (Rp 543 juta), Polres Serang (Rp 446 juta), Polres Lebak (Rp 28 juta), Polres Pandeglang (Rp 265 juta), dan Polres Cilegon (Rp 219 juta).

AYU CIPTA | DICKY KURNIAWAN

Baca:
Fortuner Kecelakaan Tragis di Kupang, Begini Awalnya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus