Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

10 Tahun di Inggris Reynhard Sinaga Jarang Bergaul dengan PPI

10 tahun di Inggris Reynhard Sinaga kurang bergaul dengan sesama pelajar Indonesia.

8 Januari 2020 | 12.22 WIB

Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia, divonis seumur hidup atas dugaan perkosaan. Sumber: independent.co.uk
Perbesar
Reynhard Sinaga, mahasiswa asal Indonesia, divonis seumur hidup atas dugaan perkosaan. Sumber: independent.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Umum Persatuan Pelajar Indonesia di Inggris atau PPI UK Stela C Nau mengatakan dalam kepengurusan PPI UK saat ini 2019-2020, tidak mengenal sosok Reynhard Sinaga. Menurutnya pengurus sebelumnya juga tidak ada yang mengenal dan tidak berkomunikasi dengan Reynhard --terpidana pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus di Manchester.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sepertinya Reynhard kurang bergaul dengan teman-teman sesama pelajar Indonesia yang ada di Manchester maupun di Leeds, Inggris," ujar Stela.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London, Prof. E. Aminudin Aziz kepada Antara London mengatakan Reynhard Sinaga pernah mendaftar ketika hendak kuliah S2 pada 2014. Setelah itu tidak ada lagi data tentangnya. Menurut Aminudin Aziz, Reynhard Sinaga tidak pernah aktif di acara bersama PPI di cabang seperti di Leeds atau Manchester ataupun di PPI UK.

Kedutaan besar Indonesia atau KBRI di London menyatakan menghormati keputusan Pengadilan Inggris di Machester atas Reynhard dalam kasus pemerkosaan itu, menurut Minister Counsellor KBRI London, Thomas Ardian Siregar kepada Antara London, Senin.

"Sejak KBRI London diberitahu oleh pihak kepolisian Juni 2017 lalu, kami terus mengikuti kasusnya dan memastikan Reynhard Sinaga, mendapat perlindungan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di UK," ujarnya.

Reynhard datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada 2007 dan memperoleh dua gelar magister di Manchester dan tengah mengambil gelar doktor dari Universitas Leeds saat ditangkap pada 2017.

Ia dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester atas tindakan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria dalam 159 kasus. Tindak kejahatan ini dilakukan selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengatakan ia harus menjalani 30 tahun hukuman penjara sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Menurut BBC London, persidangan berlangsung dalam empat tahap, mulai Juni 2018 dan tiga tahap pada 2019, namun Pengadilan Manchester baru mengizinkan pemberitaan setelah hukuman dijatuhkan untuk sidang tahap tiga dan empat Senin, 6 Januari 2020.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus