Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

11 Drone Awasi Car Free Day, Buang Sampah Sembarangan Bisa Didenda Rp 500 Ribu

DKI Jakarta mengoperasikan 11 drone di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day untuk awasi pembuang sampah sembarangan.

7 November 2022 | 04.46 WIB

Sejumlah relawan melakukan aksi bersih sampah saat car free day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 7 Juli 2019.Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga kebersihan di tempat umum. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Sejumlah relawan melakukan aksi bersih sampah saat car free day di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 7 Juli 2019.Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat pentingnya menjaga kebersihan di tempat umum. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak (drone) di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day untuk mengawasi adanya pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp500.000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu, 6 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas (sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.

Sudin Kominfotik Jakarta Timur menyiapkan dua drone dan dua operator pilot. Sudin Kominfotik Jakarta Pusat sebanyak satu drone dan satu operator.

Kemudian, Sudin Kominfotik Jakarta Utara sebanyak satu drone dan satu operator, Sudin Kominfotik Jakarta Selatan (2) dan dua operator, Sudin Kominfotik Jakarta Barat (2) dan satu operator serta Dinas Kominfotik menyiapkan tiga drone dan tiga operator.

Drone tersebut dioperasikan di depan Gedung Jaya dengan pelaksana Sudin Jakarta Utara
 dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk di Jalan Sumenep dan di depan Hotel Indonesia Kempinski oleh DLH DKI.

Selanjutnya di Patung Sudirman-depan Gedung BNI 46 oleh Sudin Jakarta Pusat, depan Gedung Chase Plaza oleh Sudin Jakarta Timur. Selain itu di depan gedung CIMB Niaga oleh Sudin Jakarta Selatan dan di Mal FX Sudirman oleh Sudin Jakarta Barat.

Yogi menambahkan, penggunaan drone untuk menekan pelanggaran pembuang sampah dinilai efektif karena jangkauan bisa diperluas, selain tetap menggunakan cara konvensional yakni dengan pemantauan keliling atau dengan pandangan mata.

Pengoperasian drone akan dilaksanakan berkelanjutan di HBKB baik tingkat provinsi di Jalan Sudirman-Thamrin dan HBKB di tingkat kota. "HBKB tiap Minggu baik tingkat provinsi dan kota dan titik yang kami identifikasi sering terjadi pelanggaran kebersihan dengan melihat kondisi di lapangan," katanya.

Denda uang hingga pungut sampah

Pengoperasian drone di depan HI dilakukan setiap 10-15 menit sekali yang diterbangkan dengan ketinggian sekitar 10 meter di sekitar kawasan itu.

Petugas akan memotret warga yang membuang sampah sembarangan. Hingga pukul 09.00 WIB di posko pengendalian sampah DLH DKI, tercatat ada lima pelanggaran warga membuang sampah dan puntung rokok.

Mereka didenda uang hingga memungut sampah radius 200 meter dari posko apabila tidak membawa uang tunai.

"Tadi sanksinya maksimal Rp500 ribu tapi karena saya tidak bawa uang, saya pungut sampah. Ke depan saya tidak lagi buang sampah sembarangan," kata seorang pelanggar, Mamat yang terjaring membuang puntung rokok.

Meski begitu, sebaran sampah yang umumnya plastik masih banyak ditemukan di sekitar kawasan Bundaran HI yang dibuang di sekitar area tanaman di antaranya puntung rokok dan kantong plastik kemasan.

Salah satu penyebabnya adalah warga berbelanja di luar koridor HBKB, kemudian membawa makanan itu dan menyantapnya di sejumlah titik di dalam kawasan HBKB.

Di beberapa ruas jalan yang menghubungkan kawasan Bundaran HI atau di luar koridor HBKB terdapat pedagang kaki lima yang diperbolehkan untuk berjualan.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus