Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelas hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengikuti gerakan cuti bersama yang diinisiasi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) pada 7-11 Oktober 2024. Cuti massal ribuan hakim itu bertujuan menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tidak berubah selama 12 tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuyamto, hakim pejabat humas PN Jakarta Selatan, mengatakan pengadilannya tidak terdampak signifikan meski ada 11 hakim cuti bersama. “Ada 11 hakim, tidak ada problem,” kata Djuyamto melalui pesan singkat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Djuyamto mengatakan sejumlah sidang terpaksa ditunda imbas cutinya para pengadil, namun pengadilan tetap berjalan seperti biasa. “Tidak ada meliburkan sidang, tapi hakim yang cuti lalu menunda sidang seminggu ke depan, bagi yang tidak cuti tetap sidang seperti biasa,” ujar Djuyamto.
Menurut Djuyamto, para hakim yang tidak ikut gerakan cuti bersama juga menunjukkan solidaritas mereka. Para hakim ini memakai pita putih di dada kanan sebagai bentuk dukungan kepada Solidaritas Hakim Indonesia yang melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kementerian Keuangan, Bappenas hingga media massa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menanggapi rencana ribuan hakim cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Juru bicara MA, Suharto, mengatakan pada prinsipnya cuti adalah hak pegawai negeri yang bisa diambil apabila jatah cutinya belum digunakan atau masih ada.
Menurut dia, kapan hak cuti itu dipakai tergantung yang bersangkutan. "Prosedurnya perlu persetujuan atasan masing-masing," kata Suharto kepada Tempo lewat aplikasi perpesanan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Atasan akan mempertimbangkan beban pekerjaan selama ditinggal cuti. Selama tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) pengadilan tidak terganggu, cuti dapat dilakukan, Persidangan dapat dijadwalkan setelah cuti, bila tidak ada sidang yag mendesak, dan tahanan tidak keluar demi hukum.
"Bagi MA, garis dari pimpinan, yang penting tidak mengganggu jalannya persidangan," tutur Suharto.
Jumlah hakim yang mengikuti cuti bersama se-Indonesia disebut mencapai 1.748 hakim. Adapun saat ini, jumlah hakim di Indonesia mencapai 7.700 orang.
Salah satu yang menjadi tuntutan para hakim adalah kenaikan gaji pokok. Besaran gaji hakim saat ini dianggap tidak layak karena tidak naik selama 12 tahun dan tidak mementingkan kondisi inflasi.
Diketahui, gaji hakim golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sementara hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp 4,9 juta. Di samping gaji pokok itu, hakim mendapat tunjangan senilai Rp 8,5 - 14 juta, tergantung pada kelas pengadilan tempat mereka bertugas.
Pilihan Editor: Komnas HAM Terkejut Gaji Pensiunan Kemenlu Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun