Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

3 Panti Pijat di Daerahnya Digerebek, Ini Pengakuan Camat Tebet

Camat Tebet Mahludin mengatakan bakal kembali menyisir panti pijat di wilayahnya, usai penggerebekan 3 griya pijat tak berizin.

13 Agustus 2018 | 11.44 WIB

Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Perbesar
Petugas Satpol PP memeriksa bilik panti pijat saat menggelar razia di Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta, 25 Januari 2016. Razia ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di wilayah tersebut. TEMPO/M Iqbal Ichsan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Camat Tebet Mahludin mengatakan bakal kembali menyisir panti pijat di wilayahnya, usai penggerebekan 3 griya pijat yang diduga tak berizin. Soalnya, banyak panti pijat dan spa di Tebet yang diduga tidak mengantongi izin operasional.

Baca: Cerita 3 Panti Pijat di Tebet Masih Beroperasi Setelah Digerebek

"Di Kecamatan Tebet hanya ada enam yang mempunyai izin. Yang tidak mempunyai izin kami duga lebih banyak," kata Mahludin di Stasiun Tebet, Ahad, 12 Agustus 2018.

Pemerintah DKI Jakarta kembali menggerebek panti pijat pada Jumat 10 Agustus 2018. Penggerebekan kali ini menyasar tiga griya pijat yang berlokasi di Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan.

Ketiganya diduga beroperasi tanpa mengantongi izin. Ketiga panti pijat tersebut, yakni Adelin, King Spa dan MBC.

Mahludin mengatakan pengawasan terhadap panti pijat berada di Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah keamanan dan ketertiban. "Nanti kami minta bagian trantib kami juga ikut mengawasi," ujarnya.

Menurut dia, panti pijat memang disinyalir menjadi lokasi prostitusi terselubung. Namun, perlu dibuktikan untuk menindak panti pijat yang menjalankan bisnis esek-esek tersebut. "Kalau terbukti bisa langsung disegel, apalagi tidak berizin," ujarnya.

Untuk panti pijat yang terkena razia kemarin, kata dia, pemerintah bakal melayangkan surat peringatan agar mereka mengurusnya. Namun, jika mereka tidak mengurus izin, maka pemerintah bisa menyegelnya.

"Tapi mekanismenya tetap ada SP1-3, baru disegel," ucapnya.

Baca: Penggerebekan 3 Griya Pijat di Tebet, Ini Hasilnya

Tempo menyusuri ketiga panti pijat yang berada di Jalan Abdullah Syafei tersebut. Menurut sumber yang tidak menyebutkan namanya, dua di antara ketiga panti pijat yang dirazia itu memang bisa melayani pijat plus alias menjadi tempat prostitusi.

Kepala Sub Bagian Kepariwisataan dan Ketenagakerjaan Suku Dinas Pariwisata Jakarta Selatan, Sori Matogu mengatakan, penggerebekan bersama Satpol PP terhadap griya pijat tak berizin merupakan tindak lanjut dari instruksi Walikota Jakarta Selatan Marullah Matali.

Hasil penggerebekan mendapati dua griya pijat, MBC dan Kings Spa, memang belum mengurus dokumen perizinannya. Griya pijat Adelin mengaku sudah berizin, tetapi dokumennya tengah disimpan pemilik. “Janjinya, dokumen itu akan diantar ke Wali Kota Senin,” kata Sori.

Penindakan diawali dengan razia dan pemeriksaan atas kamar-kamar yang ada di setiap griya itu. Pengecekan terhadap identitas karyawan juga dilakukan.

Selepas pemeriksaan, petugas memberi peringatan bagi pemilik tiga panti pijat untuk segera mengurus izin operasional usahanya. Ketiga griya terancam ditutup paksa jika pemilik gagal memperlihatkan atau belum mengurus izinnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus