Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

3 Reklame Tak Bayar Pajak Dibongkar di Cengkareng

Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membongkar tiga reklame tak berizin di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat.

5 Februari 2020 | 15.07 WIB

Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Papan reklame yang telah disegel di kawasan Rasuna Said, Jakarta, 21 Oktober 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 60 papan reklame yang kedapatan telah melanggar beberapa peraturan, seperti ukuran hingga tidak membayar pajak. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membongkar tiga reklame tak berizin di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa malam, 5 Februari 2020.

"Dibongkar karena diketahui ketiganya tidak berizin dan tidak membayar pajak," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Sebelum pembongkaran reklame, Arifin mengatakan telah tiga kali memperingati pemilik reklame. Teguran ketiga, Satpol PP DKI meminta pemilik reklame menurunkan reklamenya sendiri. ”Namun karena tak di tanggapi, kami akhirnya membongkar sendiri,” ucapnya.

Pembongkaran ketiga reklame tersebut menggunakan mesin crane milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta.

Ratusan petugas dari Dinas Bina Marga, Damkar, hingga puluhan PPSU dari Kecamatan Cengkareng dilibatkan dalam proses penurunan reklame.

Penurunan reklame oleh Satpol PP DKI bukan yang pertama. Pada awal tahun lalu, pihaknya menertibkan reklame di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus