Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta membongkar tiga reklame tak berizin di persimpangan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa malam, 5 Februari 2020.
"Dibongkar karena diketahui ketiganya tidak berizin dan tidak membayar pajak," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Sebelum pembongkaran reklame, Arifin mengatakan telah tiga kali memperingati pemilik reklame. Teguran ketiga, Satpol PP DKI meminta pemilik reklame menurunkan reklamenya sendiri. ”Namun karena tak di tanggapi, kami akhirnya membongkar sendiri,” ucapnya.
Pembongkaran ketiga reklame tersebut menggunakan mesin crane milik Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Ratusan petugas dari Dinas Bina Marga, Damkar, hingga puluhan PPSU dari Kecamatan Cengkareng dilibatkan dalam proses penurunan reklame.
Penurunan reklame oleh Satpol PP DKI bukan yang pertama. Pada awal tahun lalu, pihaknya menertibkan reklame di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini